Tuesday, April 17, 2012

Saipul Jamil Didakwa Sebabkan Istri Tewas

Saipul Jamil didakwa mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan melebihi batas sehingga mengakibatkan kecelakaan. Pedangdut ini juga didakwa tidak memperhatikan rambu-rambu di area rawan kecelakaan.

"Saudara Saipul Jamil tidak memperhatikan rambu-rambu di sekitar saat menyetir, sehingga berakibat fatal," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kartam, dalam sidang, Selasa, 17 April 2012.
Kartam menyebut Saipul tidak fokus saat mengemudikan kendaraannya, dengan kecepatan mencapai 105 kilometer per jam. Sementara batas maksimum kecepatan kendaraan di jalan tol hanya 80 kilometer per jam.

Selama dakwaan dibacakan sebanyak sembilan halaman, Saipul lebih banyak diam dan tertunduk lesu. "Kami akan ajukan eksepsi, di mana dalam dakwaan ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, usai sidang di Pengadilan Negeri, Purwakarta.
Kecelakaan yang menyeret Saipul Jamil ke ranah hukum itu terjadi pada 3 September 2011 di Tol Cipularang, KM 97, daerah Gununghejo, Kabupaten Purwakarta.

Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Saipul menghantam beton pembatas jalan yang menyebabkan mobil penuh penumpang terguling dan menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni. (hp).

Sumber

0 comments:

Post a Comment